Recent Post

Rabu, 23 Mei 2012

Ketentuan Hukum Islam Tentang Haji


a.    Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian “haji” secara etimologis berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Pengertian “haji” menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu ( seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah).
      Sedangkan “umrah” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah. Sementara pengertian “umrah” menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amala tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, dan bercukur.
Ibadah haji adalah salah satu rukun (tiang) Islam. Dalam sebuah hadis ditegaskan :


Artinya :   “Dari Abdullah r.a , ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Islam itu dibina atas
   lima perkara: pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah (Ka’bah), dan puasa Ramadhan.” (H.R. Muslim).



b.    Dasar Hukum Haji dan Umrah
Dasr hokum ibadah haji dan umrah ialah al-Qur’an Surah Ali ‘Imran, 3: 97, Al-Baqarah, 2: 196-197, dan Al-Hajj, 22: 27-28. Dalam Surah Ali ’Imran, 2: 97 Allah SWT berfirman:



Artinya:   “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakarya (tidak membutuhkan sesuat) dari semesta alam. “ (Q.S. Ali ‘Imran, 3: 97).
Hadis yang dijadikan dasar hokum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ‘Wahai manusia, Allah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanah. ‘kemudian seseorang bertanya, ‘Apakah haji itu dikerjakan setiap taun, wahai Rasullulah?’ Rasullulah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasullulah SAW bersabda, ‘Kalau saya katakana benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu. “ (H.R. Ahmad Nin Hanbal, Mislim, dan An-Nasai).
            Berdasarkan Al-Qur’an dan hadis tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hokum menunaikan ibadah haji adalah fardu’ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib haji itu sebagai berikut:
Ø  Beragama islam.
Ø  Berakal sehat.
Ø  Balig.
Ø  Merdeka, bukan hamba sahaya.
Ø  Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes