a. Pengertian
Haji dan Umrah
Pengertian “haji” secara
etimologis berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Pengertian “haji” menurut
istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk
melakukan amalan-amalan tertentu ( seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai setelah tergelincir
matahari tanggal 9 Zulhijah sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10
Zulhijah).
Sedangkan
“umrah” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah. Sementara pengertian
“umrah” menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk
melaksanakan amala tertentu, yang terdiri dari tawaf, sa’i, dan bercukur.
Ibadah haji adalah salah
satu rukun (tiang) Islam. Dalam sebuah hadis ditegaskan :
Artinya
: “Dari
Abdullah r.a , ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Islam itu dibina
atas
lima perkara: pengakuan (syahadat)
bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta rasul-Nya,
mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah (Ka’bah), dan puasa
Ramadhan.” (H.R. Muslim).
b. Dasar
Hukum Haji dan Umrah
Dasr hokum ibadah haji dan umrah ialah
al-Qur’an Surah Ali ‘Imran, 3: 97, Al-Baqarah, 2: 196-197, dan Al-Hajj, 22:
27-28. Dalam Surah Ali ’Imran, 2: 97 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) bagi orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Mahakarya (tidak membutuhkan sesuat) dari semesta alam.
“ (Q.S. Ali ‘Imran, 3: 97).
Hadis yang dijadikan dasar hokum
ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun islam yang telah
disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah sebagaimana berikut: “Rasulullah
SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ‘Wahai manusia, Allah telah
memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanah. ‘kemudian seseorang bertanya,
‘Apakah haji itu dikerjakan setiap taun, wahai Rasullulah?’ Rasullulah SAW
kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali.
Kemudian Rasullulah SAW bersabda, ‘Kalau saya katakana benar, pasti akan wajib
tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu. “ (H.R. Ahmad Nin Hanbal, Mislim, dan An-Nasai).
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadis
tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hokum menunaikan ibadah haji adalah fardu’ain bagi setiap Muslim/Muslimah
yang telah memenuhi syarat wajibnya. Adapun syarat-syarat wajib haji itu
sebagai berikut:
Ø Beragama islam.
Ø Berakal sehat.
Ø Balig.
Ø Merdeka, bukan hamba
sahaya.
Ø Kuasa atau mampu
mengerjakan (istitaah)
0 komentar:
Posting Komentar